Macam-macam Minuman Oplosan dan Bahayanya
Jakarta, Dari waktu ke waktu korban minuman keras (miras) oplosan terus berjatuhan, ada yang menjadi buta dan bahkan meninggal dunia. Apa saja jenis oplosan miras yang sering dibuat dan apa bahayanya?
Hingga kadar tertentu, sebenarnya alkohol dapat membantu menjaga kesehatan. Namun jika berlebihan, minuman ini bisa menyebabkan keracunan. Risiko tersebut meningkat ketika alkohol atau miras dioplos dengan berbagai bahan berbahaya.
Berikut ini adalah beberapa jenis oplosan miras yang sering dibuat, beserta risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan seperti diakui para pemakainya ketika ditanya detikHealth, Jumat (11/6/2010).
Miras yang sering digunakan biasanya vodka, anggur merah beralkohol, anggur putih beralkohol dan bir.
1. Miras dengan minuman berenergi
Quote:Untuk mendapatkan cita rasa yang lebih baik, penggemar minuman keras sering menambahkan suplemen minuman berenergi ke dalam minumannya. Oplosan ini sering disebut 'Sunrise', dan bisa mengurangi rasa pahit pada bir atau rasa menyengat pada alkohol yang kadarnya lebih tinggi.
Meski kadar alkohol menjadi sedikit berkurang, efek samping yang lain akan muncul dalam pengoplosan ini. Dikutip dari detikBandung, Jumat (11/6/2010), ahli farmasi dari ITB, Joseph I Sigit mengatakan bahwa alkohol dan minuman berenergi memiliki efek berlawanan. Alkohol bersifat menenangkan, sedangkan suplemen berfungsi sebagai stimulan. Jika digabungkan, efeknya bisa memicu gagal jantung.
2. Miras dengan susu
Quote:Salah satu jenis oplosan yang sering menyebabkan korban tewas adalah 'Susu macan' (Lapen), yakni campuran minuman keras yang dicampur dengan susu. Jenis minuman ini banyak dijual di warung-warung miras tradisional.
Adi (nama samaran), salah satu pelanggan warung semacam itu mengakui adanya risiko keracunan pada susu macan. Ketika dihubungi detikHealth, pria asal Yogyakarta ini mengatakan bahwa penyebab keracunan umumnya bukan susu melainkan jenis alkoholnya. Karena umumnya menggunakan alkohol tradisional, maka jenis dan kadarnya tidak diketahui oleh pelanggan.
3. Miras dengan cola atau minuman bersoda
Quote:Salah satu oplosan yang cukup populer adalah 'Mansion Cola', terdiri dari Vodka dicampur dengan minuman bersoda. Tujuannya semata-mata untuk memberikan cita rasa atau menutupi rasa tidak enak pada minuman keras.
Salah satu penggemar Mansion Cola adalah Yono (nama samaran), mahasiswa semester akhir di Yogyakarta. Menurutnya, selama jenis alkohol yang digunakan aman dan tidak berlebihan maka tidak ada risiko untuk mencampurnya dengan cola ataupun sari buah. Yono mengaku mengoplos sendiri Mansion Cola sejak tahun 2003, dan belum pernah menyebabkan jatuhnya korban keracunan.
4. Miras dengan spiritus atau jenis miras yang lain
Quote:Di warung-warung tradisional, pengoplosan beberapa jenis minuman keras dilakukan untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Minuman yang harganya mahal seperti Vodka dicampur dengan spiritus, atau jenis minuman keras lain yang tidak jelas kandungan alkoholnya.
Jenis alkohol yang aman dikonsumsi hingga jumlah tertentu adalah alkohol dengan 2 atom karbon atau etanol. Sementara alkohol dengan satu atom karbon atau metanol umumnya digunakan sebagai pelarut atau bahan bakar, sehingga sangat beracun jika diminum. Dikutip dari Medschl.cam.ac.uk, 10 mL methanol cukup untuk menyebabkan kebutaan dan 30 mL akan menyebabkan dampak lebih fatal termasuk kematian.
5. Miras dengan obat-obatan
Quote:Dengan anggapan akan mendongkrak efek alkohol, beberapa orang menambahkan obat-obatan ke dalam minuman keras. Mulai dari obat tetas mata, obat sakit kepala, hingga obat nyamuk. Karena akan meningkatkan aktivitas metabolisme, efek samping paling nyata dari jenis oplosan ini adalah kerusakan hati dan ginjal. Efek lainnya sangat beragam, tergantung jenis obatnya.
Menurut Yono, seseorang yang mencampur obat-obatan ke dalam minuman keras biasanya bukan penikmat alkohol. Tujuannya jelas hanya untuk mendapatkan efek memabukkan, atau sekedar unjuk keberanian alias adu nyali.(up/ir)
Sumber: http://health.detik.com/read/2010/06...-dan-bahayanya
Catatan tambahan, beberapa quote berguna:
1. Peracik dan Penjual Miras Oplosan Diancam Penjara Seumur Hidup
Quote:"Kami menjerat tersangka dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Waka Polres Sukabumi Kota, Kompol Fatoni, Selasa (9/11).
Jefri dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP subsider pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 140 jo Pasal 146 ayat 1 huruf B UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/na...a-seumur-hidup
2. Jangan Tunggu Jatuh Korban, Laporkan Penjual Miras OplosanQuote:
Tak mau korban terus berjatuhan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menginstruksikan untuk menangkap penjual miras oplosan.
"Kapolda sudah menginstruksikan bagi polres dan polsek untuk melihat wilayahnya dan melakukan penertiban. Sekaligus juga penertiban dan penegakan hukum bagi para penjual oplosan ini," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Namun, penumpasan hingga ke akar terhadap penjualan minuman oplosan tidak akan berhasil bila tak ada peran dari masyarakat. Karena itu, Rikwanto meminta partisipasi masyarakat untuk sama-sama memerangi hal ini.
"Saya minta pada warga jangan tunggu jadi korban, karena penjualan jamu ginseng alias minuman oplosan ada di sekitar masyarakat. Jangan tunggu jatuh korban, jadi lapor ke kepolisian terdekat," kata Rikwanto.
Ia menjelaskan, minuman oplosan termasuk kategori minuman beracun. Tentu ada konsekuensi berat bagi para penjual. Terlebih para penjual menjual minuman haram itu tanpa izin resmi.
Kepada penjual minuman keras oplosan itu, pelaku diancam dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP juncto Pasal 137 dan atau 146 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun ancaman hukuman kepada pelaku, yakni seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sumber: http://news.liputan6.com/read/214332...-miras-oplosan
0 komentar:
Post a Comment